UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 61
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88)
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
>>>
Masa Laku SK Akreditasi dan Biaya Pengurusan:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg
Pasal 10
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah.
>>>
Persyaratan pengajuan usulan proses akreditasi adalah:
1. Memiliki ijin pembukaan program studi
2. Memiliki ijin operasional program studi yang masih berlaku
3. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
4. Menandatangani kode etik yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Sudah disediakan di loket penerimaan borang)
file informasi, klik disini
>>>
Berkas yang harus diserahkan harus memenuhi persyaratan, informasi klik disini
>>>
Warna cover instrumen dan dokumen akreditasi sebagai berikut, untuk:
- IPT : Putih
- Diploma : Abu-Abu
- Sarjana (S1) : Biru
- S2 : Merah
- S3 : Kuning
- Prodi Profesi : Hijau
Sertakan juga:
- Surat Pengantar Akreditasi, dan
- Surat Pernyataan (draft – Word Document &PDF)
Berlaku bagi:
- Instrumen dari BAN-PT
- Dokumen dari PT
>>>
Borang dan Istrumen Terbaru
>>>
Kriteria Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi
Penilaian instrumen akreditasi program studi ditujukan pada tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas program studi yang dijabarkan menjadi 7 standar akreditasi.
1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3. Mahasiswa dan lulusan
4. Sumber daya manusia
5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama
>>>
Ketujuh Standar ini dituangkan dalam 3 Berkas Penilaian yang terdiri dari:
1. Laporan evaluasi-diri program studi
2. Borang akreditasi program studi
3. Borang akreditasi unit pengelola program studi
>>>
Eleman Penilaian
Masing-masing berkas mencantumkan sejumlah elemen penilaian yang kemudian diuraikan dalam sejumlah deskriptor. Misalnya untuk program Sarjana terdiri dari 53 elemen penilaian yang terbagi 155 deskriptor ( 100 diisi prodi, 44 diisi unit pengelola dan 11 merupakan evaluasi-diri). Perincian bobot untuk masing-masing bisa baca di lampiran buku 4-Panduan Pengisian Borang. Penjelasan Deskriptor terdapat di buku 6-Matriks Penilaian Borang .
>>>
Dimensi Mutu
Adapun pertanyaan yang dituangkan dalam borang akreditasi disusun berdasarkan sebelas dimensi mutu yang menunjukkan mutu suatu program studi. Kesebelas dimensi mutu tersebut adalah:
1. relevansi (relevancy),
2. suasana akademik (academic atmosphere),
3. kepemimpinan (leadership),
4. kelayakan (appropriateness),
5. kecukupan (adequacy),
6. keberlanjutan (sustainability),
7. selektivitas (selectivity),
8. pemerataan (equity)
9. efektivitas (effectiveness),
10. produktivitas (productivity), dan
11. efisiensi (efficiency).
>>>
Cara Penilaian
Setiap standar dan atau elemen dalam instrumen akreditasi dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menggunakan quality grade descriptor sebagai berikut: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
Untuk menetapkan peringkat akreditasi, hasil penilaian kualitatif tersebut dikuantifikasikan sebagai berikut.
Skor 4 (Sangat Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat baik.
Skor 3 (Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti.
Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol;
Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur kurang.
Skor 0 (Sangat Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat kurang atau tidak ada.
Penjelasan lebih rinci dan lengkap tentang cara penilaian bisa baca buku VI-Matriks Peniaian Borang
>>>
Pentahapan dan Prosedur Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana
Sebelum dinilai, dokumen akreditasi program studi diverifikasi pemenuhan persyaratan awal oleh tim khusus BAN-PT. Setelah terbukti memenuhi persyaratan awal, dokumen akreditasi dinilai melalui delapan tahap. Tahap 1 s.d. tahap 5 dilakukan oleh Tim Asesor, sedangkan tahap 6 s.d. tahap 8 dilakukan oleh BAN-PT. Kedelapan tahap tersebut adalah sebagai berikut.
Proses Akreditasi
1. Asesmen kecukupan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah desk evaluation, berupa:
–Tahap 1. Penilaian secara kualitatif dan kuantitatif oleh masing-masing anggota Tim Asesor.
2. Asesmen lapangan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah visitasi, terdiri atas tiga tahap:
–Tahap 2. Penyusunan berita acara antara Tim Asesor dengan Pimpinan Prodi
–Tahap 3. Penyusunan berita acara antara Tim Asesor dengan Pimpinan Fakultas/ Sekolah Tinggi
–Tahap 4. Penilaian secara kualitatif dan kuantitatif
–Tahap 5. Penyusunan komentar dan rekomendasi
3. Pembobotan nilai, validasi hasil asesmen lapangan dan keputusan akreditasi
–Tahap 6. Perhitungan nilai terbobot hasil penilaian kuantitatif dan perhitungan nilai sementara akreditasi program studi sarjana
–Tahap 7. Validasi hasil asesmen lapangan Tim Asesor
–Tahap 8. Keputusan Akreditasi
>>>
Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi institusi perguruan tinggi dinyatakan sebagai Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Yang terakreditasi diberi peringkat:
- A (Sangat Baik) dengan nilai akreditasi 361 – 400
- B (Baik) dengan nilai akreditasi 301 – 360
- C (Cukup) dengan nilai akreditasi 200 – 300
- Tidak Terakreditasi dengan nilai akreditasi kurang dari 200
>>>
Penentuan skor akhir merupakan jumlah dari hasil penilaian (1) Borang program studi (75%), (2) Evaluasi diri program studi (10%), dan (3) Portofolio Fakultas/ Sekolah Tinggi (15%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar