Perundangan
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 1989, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi disebutkan:
1.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
4. Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian dipebaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pada BAB XIV mengenai Pengawasan dan Akreditasi, Pasal 128 disebutkan:
1. Menteri menetapkan tatacara pengawasan mutu dan efisiensi semua perguruan tinggi.
2. Mutu sebagaiana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan tanggungjawab institusional perguruan tinggi masing-masing.
3. Penilaian utu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
4. Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efisiensi.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Bentuk dan Struktur Lembaga
BAN-PT merupakan lembaga non-struktural di bawah Menteri Pendidikan Nasional, yang ditetapkan melalui Keputusan Mendiknas nomor 187/U/1998, dan nomor 118/U/2003, dengan keanggotaan yang diangkat berdasarkan Keputusan Mendiknas nomor 119/P/2003 dan terakhir digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pembentukan BAN-PT pada hakekatnya melambangkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 1989, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi disebutkan:
Pasal 60
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 61
2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
4. Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian dipebaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pada BAB XIV mengenai Pengawasan dan Akreditasi, Pasal 128 disebutkan:
1. Menteri menetapkan tatacara pengawasan mutu dan efisiensi semua perguruan tinggi.
2. Mutu sebagaiana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan tanggungjawab institusional perguruan tinggi masing-masing.
3. Penilaian utu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
4. Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efisiensi.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Bentuk dan Struktur Lembaga
BAN-PT merupakan lembaga non-struktural di bawah Menteri Pendidikan Nasional, yang ditetapkan melalui Keputusan Mendiknas nomor 187/U/1998, dan nomor 118/U/2003, dengan keanggotaan yang diangkat berdasarkan Keputusan Mendiknas nomor 119/P/2003 dan terakhir digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pembentukan BAN-PT pada hakekatnya melambangkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar