SALINAN SURAT EDARAN
DIREKTORAN JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Nomor : 4039/D/T/93
Tanggal 13 September
1993
Perihal : Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
Pada : Yth. Saudara Koordinator
Kopertis Wilayah I - XII
se- Indonesia
Memperhatikan peraturan pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang
pendidikan tinggi, khususnya pasal 38 (2) tentang pengangkatan Rektor
Universitas/Institut, pasal 62 (2) tentang pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi,
dan pasal 88 (2) tentang pengangkatan Direktur Akademi yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang selanjutnya disebut pimpinan, dengan ini saya beritahukan
bahwa persyaratan, prosedur dan data pendukung yang harus dipenuhi untuk
pengajuan usul : persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi calon
pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) adalah sebagai berikut:
A. PERSYARATAN
1.
Persyaratan Akademik.
a.
Minimal berijazah Sarjana (S1);
b.
Minimal telah mengajar 4
(empat) tahun di perguruan tinggi;
c. Kesesuaian latar belakang
pendidikan khusus bagi calon yang akan menjadi pimpinan
Akademi/Politeknik/Sekolah Tinggi/Institut.
2.
Persyaratan Administrasi
a.
Persetujuan Senat PTS;
b.
Rekomendasi persetujuan
Kopertis;
c.
Persetujuan dari instansi yang
bersangkutan bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ABRI.
d.
Berdomisili di kota PTS yang
akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan;
e.
Tidak merangkap sebagai
pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang
bersangkutan;
f.
Tidak merangkap sebagai
pimpinan PTS lain;
g.
Usul pengangkatan dan
penggantian pimpinan PTS harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengangkatan/penggantian
dilakukan.
B. PROSEDUR
1.
BP-PTS mengusulkan pengangkatan
pimpinan PTS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi dan disertai rekomendasi dari Kopertis yang bersangkutan.
2.
Berdasarkan usul BP-PTS
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan penelitian/penilaian sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Apabila usul persetujuan itu dinilai telah
memenuhi Persyaratan, selanjutnya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
3.
Surat persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan kepada BP-PTS dengan tembusan kepada
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan Koordinator Kopertis yang bersangkutan.
4.
Berdasarkan persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, BP-PTS menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan
pimpinan PTS.
5.
Pemberhentian pimpinan PTS
sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Masa jabatan pimpinan PTS
adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan
tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
7.
Apabila pimpinan PTS
berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat
sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya
secara difinitif;
8.
Bagi PTS yang pengangkatan
Pimpinannya belum mengacu kepada PP 30 tahun 1990, diberi kesempatan sampai
akhir pelita V (Maret 1994) untuk menyesuaikannya.
C. Data Pendukung
1.
Surat rekomendasi persetujuan
Kopertis;
2.
Surat ijin dari instansi dari
pimpinan istansi bagi calon yang berstatus PNS/ABRI dan yang bersangkutan
dibebaskan dari segala tugas-tugas dan jabatan selama diangkat sebagai pimpinan
PTS sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Berita acara rapat senat
tentang proses dan persetujuan pemilihan calon dengan dilampirkan daftar hadir
rapat;
4.
Fotocopy ijazah terakhir yang
dilegalisir;
5.
Fotocopy SK jabatan akademik
terakhir;
6.
Riwayat pendidikan;
7.
Riwayat hidup/pekerjaan;
8.
Surat keterangan tidak terlibat
G30-S PKI dan organisasi terlaranag lainnya dari instansi yang berwenang;
9.
Berdomisili di kota PTS dan
sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS;
10. Surat keterangan domisili.
Ketentuan
ini mulai berlaku bagi Pimpinan PTS yang diangkat untuk masa jabatan sejak 1
Agustus 1998 dan seterusnya.
Selanjutnya
dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Dirjen Dikti No
4039/D/T/93 tanggal 13 September 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikianlah untuk diketahui dan diinformasikan kepada seluruh
BP-PTS/PTS di wilayah Kopertis Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara
saya ucapkan terima kasih.
Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi,
t.t.d.
Prof.Dr.Ir.
Bambang Soehendro, MSc
NIP. 130 344
444
Tembusan
kepada Yth. :
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (sebagai laporan)
Sekretaris
Jenderal Depdikbud;
Inspektur
Jenderal Depdikbud;
Direktur Perguruan
Tinggi Swasta Ditjen Dikti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar