Senin, 11 Maret 2013

Persyaratan Menjadi Rektor



SALINAN SURAT EDARAN
DIREKTORAN JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Nomor   : 4039/D/T/93                                                                              Tanggal 13 September 1993
Perihal    : Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS

Pada       : Yth. Saudara Koordinator
                  Kopertis Wilayah I - XII
                  se- Indonesia

Memperhatikan peraturan pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi, khususnya pasal 38 (2) tentang pengangkatan Rektor Universitas/Institut, pasal 62 (2) tentang pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi, dan pasal 88 (2) tentang pengangkatan Direktur Akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut pimpinan, dengan ini saya beritahukan bahwa persyaratan, prosedur dan data pendukung yang harus dipenuhi untuk pengajuan usul : persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi calon pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) adalah sebagai berikut:


            A. PERSYARATAN
1.     Persyaratan Akademik.
a.     Minimal berijazah Sarjana (S1);
b.     Minimal telah mengajar 4 (empat) tahun di perguruan tinggi;
c.     Kesesuaian latar belakang pendidikan khusus bagi calon yang akan menjadi pimpinan Akademi/Politeknik/Sekolah Tinggi/Institut.
2.     Persyaratan Administrasi
a.     Persetujuan Senat PTS;
b.     Rekomendasi persetujuan Kopertis;
c.     Persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ABRI.
d.     Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan;
e.     Tidak merangkap sebagai pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan;
f.      Tidak merangkap sebagai pimpinan PTS lain;
g.     Usul pengangkatan dan penggantian pimpinan PTS harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengangkatan/penggantian dilakukan.

            B. PROSEDUR
1.     BP-PTS mengusulkan pengangkatan pimpinan PTS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan disertai rekomendasi dari Kopertis yang bersangkutan.
2.     Berdasarkan usul BP-PTS Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan penelitian/penilaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila usul persetujuan itu dinilai telah memenuhi Persyaratan, selanjutnya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3.     Surat persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan kepada BP-PTS dengan tembusan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan Koordinator Kopertis yang bersangkutan.
4.     Berdasarkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, BP-PTS menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan pimpinan PTS.
5.     Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6.     Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
7.     Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
8.     Bagi PTS yang pengangkatan Pimpinannya belum mengacu kepada PP 30 tahun 1990, diberi kesempatan sampai akhir pelita V (Maret 1994) untuk menyesuaikannya.

C. Data Pendukung
1.     Surat rekomendasi persetujuan Kopertis;
2.     Surat ijin dari instansi dari pimpinan istansi bagi calon yang berstatus PNS/ABRI dan yang bersangkutan dibebaskan dari segala tugas-tugas dan jabatan selama diangkat sebagai pimpinan PTS sesuai peraturan yang berlaku.
3.     Berita acara rapat senat tentang proses dan persetujuan pemilihan calon dengan dilampirkan daftar hadir rapat;
4.     Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5.     Fotocopy SK jabatan akademik terakhir;
6.     Riwayat pendidikan;
7.     Riwayat hidup/pekerjaan;
8.     Surat keterangan tidak terlibat G30-S PKI dan organisasi terlaranag lainnya dari instansi yang berwenang;
9.     Berdomisili di kota PTS dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS;
10. Surat keterangan domisili.
Ketentuan ini mulai berlaku bagi Pimpinan PTS yang diangkat untuk masa jabatan sejak 1 Agustus 1998 dan seterusnya.
Selanjutnya dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Dirjen Dikti No 4039/D/T/93 tanggal 13 September 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah untuk diketahui dan diinformasikan kepada seluruh BP-PTS/PTS di wilayah Kopertis Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara saya ucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

t.t.d.

Prof.Dr.Ir. Bambang Soehendro, MSc
NIP. 130 344 444



Tembusan kepada Yth. :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sebagai laporan)
Sekretaris Jenderal Depdikbud;
Inspektur Jenderal Depdikbud;
Direktur Perguruan Tinggi Swasta Ditjen Dikti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar