Senin, 11 Maret 2013

Profil Universitas PGRI Banyuwangi

Profil Perguruan Tinggi

Perguruan TinggiUniversitas PGRI Banyuwangi
Tanggal Berdiri 01-01-1976
No SK PT 01
Tanggal SK PT 01-01-1976
Alamat JL. JEND. AHMAD YANI 80
Kota BANYUWANGI
Kode Pos
Telepon
Faksimili
Email
Website



Jumlah Program Studi per Jenjang

S-112
Jumlah Total12

Komposisi Pendidikan Tertinggi Dosen

S-34
S-272
S-1214
Jumlah Total290

Jumlah Mahasiswa dan Lulusan

S-11
S-14
Jumlah Total5

Daftar Program Studi
Kode Nama Program StudiJenjang
1 20201Teknik ElektroS-1
2 21201Teknik MesinS-1
3 41201Teknik PertanianS-1
4 46201BiologiS-1
5 47201KimiaS-1
6 54242PerikananS-1
7 84202Pendidikan MatematikaS-1
8 85201Pendidikan Jasmani, Kesehatan Dan RekreasS-1
9 86201Bimbingan dan KonselingS-1
10 87201Pendidikan SejarahS-1
11 87205Pendidikan Pancasila Dan KewarganegaraanS-1
12 88203Pendidikan Bahasa InggrisS-1

Persyaratan Menjadi Rektor



SALINAN SURAT EDARAN
DIREKTORAN JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Nomor   : 4039/D/T/93                                                                              Tanggal 13 September 1993
Perihal    : Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS

Pada       : Yth. Saudara Koordinator
                  Kopertis Wilayah I - XII
                  se- Indonesia

Memperhatikan peraturan pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi, khususnya pasal 38 (2) tentang pengangkatan Rektor Universitas/Institut, pasal 62 (2) tentang pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi, dan pasal 88 (2) tentang pengangkatan Direktur Akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut pimpinan, dengan ini saya beritahukan bahwa persyaratan, prosedur dan data pendukung yang harus dipenuhi untuk pengajuan usul : persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi calon pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) adalah sebagai berikut:


            A. PERSYARATAN
1.     Persyaratan Akademik.
a.     Minimal berijazah Sarjana (S1);
b.     Minimal telah mengajar 4 (empat) tahun di perguruan tinggi;
c.     Kesesuaian latar belakang pendidikan khusus bagi calon yang akan menjadi pimpinan Akademi/Politeknik/Sekolah Tinggi/Institut.
2.     Persyaratan Administrasi
a.     Persetujuan Senat PTS;
b.     Rekomendasi persetujuan Kopertis;
c.     Persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ABRI.
d.     Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan;
e.     Tidak merangkap sebagai pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan;
f.      Tidak merangkap sebagai pimpinan PTS lain;
g.     Usul pengangkatan dan penggantian pimpinan PTS harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengangkatan/penggantian dilakukan.

            B. PROSEDUR
1.     BP-PTS mengusulkan pengangkatan pimpinan PTS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan disertai rekomendasi dari Kopertis yang bersangkutan.
2.     Berdasarkan usul BP-PTS Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan penelitian/penilaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila usul persetujuan itu dinilai telah memenuhi Persyaratan, selanjutnya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3.     Surat persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan kepada BP-PTS dengan tembusan kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan Koordinator Kopertis yang bersangkutan.
4.     Berdasarkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, BP-PTS menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan pimpinan PTS.
5.     Pemberhentian pimpinan PTS sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6.     Masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;
7.     Apabila pimpinan PTS berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Pimpinan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif;
8.     Bagi PTS yang pengangkatan Pimpinannya belum mengacu kepada PP 30 tahun 1990, diberi kesempatan sampai akhir pelita V (Maret 1994) untuk menyesuaikannya.

C. Data Pendukung
1.     Surat rekomendasi persetujuan Kopertis;
2.     Surat ijin dari instansi dari pimpinan istansi bagi calon yang berstatus PNS/ABRI dan yang bersangkutan dibebaskan dari segala tugas-tugas dan jabatan selama diangkat sebagai pimpinan PTS sesuai peraturan yang berlaku.
3.     Berita acara rapat senat tentang proses dan persetujuan pemilihan calon dengan dilampirkan daftar hadir rapat;
4.     Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5.     Fotocopy SK jabatan akademik terakhir;
6.     Riwayat pendidikan;
7.     Riwayat hidup/pekerjaan;
8.     Surat keterangan tidak terlibat G30-S PKI dan organisasi terlaranag lainnya dari instansi yang berwenang;
9.     Berdomisili di kota PTS dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan PTS;
10. Surat keterangan domisili.
Ketentuan ini mulai berlaku bagi Pimpinan PTS yang diangkat untuk masa jabatan sejak 1 Agustus 1998 dan seterusnya.
Selanjutnya dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Dirjen Dikti No 4039/D/T/93 tanggal 13 September 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah untuk diketahui dan diinformasikan kepada seluruh BP-PTS/PTS di wilayah Kopertis Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara saya ucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

t.t.d.

Prof.Dr.Ir. Bambang Soehendro, MSc
NIP. 130 344 444



Tembusan kepada Yth. :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sebagai laporan)
Sekretaris Jenderal Depdikbud;
Inspektur Jenderal Depdikbud;
Direktur Perguruan Tinggi Swasta Ditjen Dikti.

Kamis, 07 Maret 2013

Kuliah Umum Mantan Menpora Andi Malarangeng

Banyuwangi - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng memberi kuliah umum dan berorasi ilmiah dalam acara wisuda Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba), Sabtu.

Dalam orasi singkatnya yang dihadiri sebanyak 3.000 wisudawan Uniba, Andi Malarangeng menyoroti pentingnya peran pemuda di setiap masa.

"Saat ini banyak sekali tantangan pemuda di masa mendatang, sehingga generasi muda harus siap menghadapi tantangan itu," tuturnya.

Menurut dia, peran pemuda di setiap masa berbeda seperti pada tahun 1928, pemuda memiliki tugas untuk berjuang dan mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun setelah merdeka tahun 1945, lanjut dia, tugas pemuda membangun negara Indonesia menjadi sebuah negara yang maju dan makmur.

"Saat ini tugas pemuda mencari cara bagaimana menghadapi era globalilsasi karena pada tahun 2015 mendatang akan terwujud ASEAN Community, dimana batas geografis negara sudah tidak berpengaruh," paparnya.

Ia juga meminta para wisudawan yang merupakan generasi penerus bangsa di Banyuwangi untuk mencetak prestasi yang dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia.

"Saya juga mengajak mahasiswa dan pemuda Banyuwangi umumnya untuk ikut kegiatan-kegiatan yang ada di Kemenpora," ujarnya menambahkan.

Selain memberikan orasi ilmiah, Menpora juga meresmikan Laboratorium Micro Teaching Uniba dan memberikan penghargaan secara langsung kepada mahasiswa Uniba, Yudi Dwi Nugroho, karena mahasiswa tersebut berhasil menyabet medali emas dan perak pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Menpora melakukan kunjungan ke Banyuwangi didampingi Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Lalu Wildan, Staf Khusus Faisal Abdullah dan Fakhrudin.(*)
Kini Anwar Uniba hadir di Blog untuk mempermudah akses perkuliah dengan menggunakan sarana TIK